"Anak - anak mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ketika umur berapa Mas Don?"
Ketika baligh Den Bagus.
Rosululloh SAW bersabda bahwa terangkat pena dari seorang bocah hingga
ia baligh (dewasa), dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari
orang yang hilang kesadarannya hingga ia sembuh.
Terangkat pena di situ maksudnya tidak dicatat hingga ia baligh.
Sedangkan jika pena sudah dijatuhkan, itu berarti sudah dicatat. Jika ia
belum baligh, maka ia belum menanggung dosa. Jika sudah baligh, maka
catatan dosa yang ia perbuat sudah dicatat malaikat.
"Balighnya orang kan beda - beda Mas Don."
Jika ia belum haidh atau belum mengeluarkan mani (mimpi basah) maka ia baligh berumur 15 tahun. Jika sebelum 15 tahun ia sudah haidh atau mengeluarkan mani, maka di umur itulah ia baligh. Rata - rata umur 9 tahun Den Bagus.
Kemudian negara bisa menggunakan umur baligh ini sebagai batasan umur yang dikenakan hukuman perdata atau pidana. Institut statistik atau yang semacamnya bisa melakukan survei rata - rata umur baligh yang nantinya akan dijadikan patokan dalam membuat undang - undang.
"Lha kok begitu."
Ya konsekuensi akhirat saja sudah dimulai saat baligh. Tapi itu memang pendapatku saja Den Bagus.
Pernah dengar ada seorang laki - laki dipaksa memilih salah satu dari 3 pilihan Den? Minum khomer, Membunuh bayi, atau Bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya. Laki - laki itu memilih minum khomer. Kemudian setelah mabuk ia bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dan membunuh bayi. Begitu bahayanya khomer. Ane pernah baca sebuah tulisan di media sosial. Benar jika undang - undang mirasnya harus diselesaikan terlebih dahulu karena itulah asal mulanya.
"Sekarang ini lagi ngetrend berdoa dengan menyalakan lilin Mas Don. Bagaimana menurut sampean?"
Ya mungkin saja sedang mati lampu Den. Lagipula di Islam sudah ada Tahlilan atau Istighozah.
"O iya ya Mas."
Wassalamu'alaykum, dari Mas Don.
-kejahatan tidak hanya karena adanya niat dari pelaku, tapi juga adanya kesempatan.
Waspadalah.....
Waspadalah.....-
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
sumber dari Mas Don dan ane sudah meminta izin share :D
"Balighnya orang kan beda - beda Mas Don."
Jika ia belum haidh atau belum mengeluarkan mani (mimpi basah) maka ia baligh berumur 15 tahun. Jika sebelum 15 tahun ia sudah haidh atau mengeluarkan mani, maka di umur itulah ia baligh. Rata - rata umur 9 tahun Den Bagus.
Kemudian negara bisa menggunakan umur baligh ini sebagai batasan umur yang dikenakan hukuman perdata atau pidana. Institut statistik atau yang semacamnya bisa melakukan survei rata - rata umur baligh yang nantinya akan dijadikan patokan dalam membuat undang - undang.
"Lha kok begitu."
Ya konsekuensi akhirat saja sudah dimulai saat baligh. Tapi itu memang pendapatku saja Den Bagus.
Pernah dengar ada seorang laki - laki dipaksa memilih salah satu dari 3 pilihan Den? Minum khomer, Membunuh bayi, atau Bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya. Laki - laki itu memilih minum khomer. Kemudian setelah mabuk ia bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dan membunuh bayi. Begitu bahayanya khomer. Ane pernah baca sebuah tulisan di media sosial. Benar jika undang - undang mirasnya harus diselesaikan terlebih dahulu karena itulah asal mulanya.
"Sekarang ini lagi ngetrend berdoa dengan menyalakan lilin Mas Don. Bagaimana menurut sampean?"
Ya mungkin saja sedang mati lampu Den. Lagipula di Islam sudah ada Tahlilan atau Istighozah.
"O iya ya Mas."
Wassalamu'alaykum, dari Mas Don.
-kejahatan tidak hanya karena adanya niat dari pelaku, tapi juga adanya kesempatan.
Waspadalah.....
Waspadalah.....-
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
sumber dari Mas Don dan ane sudah meminta izin share :D
Thanks for reading & sharing Dika Ramadanu
0 komentar:
Posting Komentar